Jalan Panjang Najib Razak: Hukuman Penjara 15 Tahun dan Penyelesaian Gugatan Perdata
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak, terus menjadi pusat perhatian hukum di negaranya. Saat ini menjalani hukuman di Penjara Kajang, Najib menghadapi babak baru dalam perjuangan hukumnya setelah dijatuhi hukuman penjara tambahan 15 tahun terkait skandal megakorupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad). Perkembangan ini terjadi bersamaan dengan penyelesaian damai dalam gugatan perdata terpisah dengan mantan Jaksa Agung.
Vonis 1MDB: Hukuman Tambahan 15 Tahun
Pada tanggal 26 Desember 2025, Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur menyatakan Najib bersalah atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, yang melibatkan dana 1MDB sekitar RM2.3 miliar. Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara yang berlaku secara bersamaan (concurrently), ditambah denda kolosal sebesar RM11.4 miliar (sekitar $2.8 miliar AS).
Hukuman baru ini menambah beban masa tahanan Najib. Ia telah menjalani hukuman enam tahun penjara sejak Agustus 2022 untuk kasus terpisah, yakni penyelewengan dana SRC International Sdn Bhd. Berdasarkan putusan pengadilan, hukuman 15 tahun untuk kasus 1MDB ini baru akan dimulai setelah ia menyelesaikan masa hukuman SRC yang dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028 (tunduk pada remisi atau pengurangan hukuman karena perilaku baik).
Tim kuasa hukum Najib segera mengajukan banding atas vonis dan hukuman 1MDB tersebut, menandakan bahwa saga hukum ini masih jauh dari kata usai dan akan berlanjut ke Mahkamah Rayuan dan mungkin Mahkamah Persekutuan.
Penyelesaian Damai dengan Tommy Thomas
Di tengah proses pidana yang berjalan, Najib mencatat “kemenangan” kecil di ranah perdata. Pada 19 Januari 2026, Najib dan mantan Jaksa Agung Tan Sri Tommy Thomas mencapai penyelesaian damai (amicable settlement) dalam gugatan pencemaran nama baik yang telah berlangsung lama.
Najib menggugat Thomas atas pernyataan dalam memoar Thomas, My Story: Justice in the Wilderness, yang diduga mengaitkan Najib dengan pembunuhan penerjemah Mongolia, Altantuya Shaariibuu, pada tahun 2006.
Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, Thomas mengakui di pengadilan bahwa ia tidak mengetahui adanya bukti yang mengaitkan Najib dengan pembunuhan tersebut sejak buku itu diterbitkan pada tahun 2021. Gugatan tersebut dicabut tanpa kebebasan untuk mengajukan https://www.kabarmalaysia.com/ kembali (without liberty to file afresh), dan tidak ada perintah mengenai biaya hukum. Bagi pihak Najib, pengakuan Thomas di pengadilan dianggap penting untuk meredam rumor dan spekulasi publik yang telah lama beredar mengenai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dengan perkembangan ini, Najib Razak tetap menjadi sosok sentral dalam lanskap politik dan hukum Malaysia, menghadapi masa depan yang suram di balik jeruji besi sambil terus berjuang melalui jalur hukum yang rumit.
